Senin, 17/06/2024 - 11:15 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Besok, KPK Panggil Pengacara Lukas Enembe Sebagai Tersangka

 JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, yakni Stefanus Roy Rening pada Jumat (5/5/2023). Dia bakal diperiksa sebagai tersangka dugaan merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus korupsi Lukas.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“(Pemeriksaan) Dijadwalkan pada besok Jumat, 5 Mei 2023 pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (4/5/2023).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

Ali mengatakan, pihaknya pun telah mengirimkan surat panggilan ke alamat keluarga Roy yang disertai adanya tanda bukti terima. KPK berharap agar Roy bersikap kooperatif dengan menghadiri pemeriksaan sebagaimana yang sudah dijadwalkan.

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

“Kami pun percaya dengan profesi dan keilmuan hukum yang bersangkutan sehingga sangat paham mengenai adanya aturan hukum untuk hadir pada pemeriksaan dimaksud. Dan dapat menerangkan dengan apa adanya di hadapan tim penyidik,” ujar Ali.

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda

KPK telah menetapkan Stefanus Roy Rening sebagai tersangka lantaran dia diduga menghalangi proses penyidikan kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Lukas Enembe.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh
Berita Lainnya:
Madura United Diyakini akan Kesulitan Melakukan Come Back kepada Persib Bandung

“Indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice pada tersangka LE agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK,” ungkap Ali, Rabu (3/5/2023).

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh

Adapun KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah mencegah pengacara Lukas, yakni Stefanus Roy Rening bepergian ke luar negeri. Status cegah ini berlaku selama enam bulan sejak 12 April-12 Oktober 2023. Namun, pencegahan tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan tindah pidana pencucian uang (TPPU). Penetepan ini dilakukan setelah tim penyidik memiliki bukti yang cukup dari pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat orang nomor satu di Bumi Cenderawasih tersebut.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024

Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Dia diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka agar perusahaannya mendapatkan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Padahal perusahaan milik Rijatono tidak memiliki pengalaman dalam bidang konstruksi lantaran sebelumnya bergerak pada bidang farmasi.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK
Berita Lainnya:
Sentralisasi Pembuatan SIM, Kartu tak akan Tercetak Jika Warga tidak Ikut Ujian

Selain Lukas, Rijatono juga diduga menemui sejumlah pejabat di Pemprov Papua terkait proyek tersebut. Mereka diduga melakukan kesepakatan berupa pemberian fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Setelah terpilih untuk mengerjakan sejumlah proyek, Rijatono diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar. Di samping itu, Lukas Enembe juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. KPK pun sedang mendalami dugaan ini.

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

وَعُرِضُوا عَلَىٰ رَبِّكَ صَفًّا لَّقَدْ جِئْتُمُونَا كَمَا خَلَقْنَاكُمْ أَوَّلَ مَرَّةٍ ۚ بَلْ زَعَمْتُمْ أَلَّن نَّجْعَلَ لَكُم مَّوْعِدًا الكهف [48] Listen
And they will be presented before your Lord in rows, [and He will say], "You have certainly come to Us just as We created you the first time. But you claimed that We would never make for you an appointment." Al-Kahf ( The Cave ) [48] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi